BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Akan tetapi kebebasan dalam membuat suatu perjanjian itu akan menjadi berbeda bila dilakukan dalam lingkup yang lebih luas yang melibatkan para pihak dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Masing-masing negara memiliki ketentuan tersendiri yang bisa jadi berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan tersebut tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan jenis perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang berbeda tersebut karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara tertentu ternyata dilarang oleh sisten hukum negara lainnya.
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan jual beli adalah jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal.
Allah SWT Berfirman :
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran, 2:275)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya. Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
Umumnya arti jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan ( Pasal 1457 BW). Sedangkan arti dari jual beli internasional yaitu jual Beli yang bersifat lintas batas Negara
Secara lebih khususnya arti jual beli sebagai berikut :
Jual Beli adalah suatu persetujuan antar dua pihak, yaitu pihak yang satu menyanggupi menyerah kan suatu barang, sedang pihak lain menyanggupi membayar harga yang sudah ditentukan untuk barang itu.
Contoh :
Seorang pedagang menjual kendaraan bermotor hasil curian, yang seharusnya tidak boleh dijual. Seandainya barang curian itu diminta kembali oleh yang punya, maka sipembeli berhak meminta uangnya kembali kepada si penjual seharga belinya ditambah ongkos-ongkos dan ganti rugi yang dikeluarkan karena perbuatan sipenjual.
2.1.1 Klasifikasi Jual Beli
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Objeknya : Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Berdasarkan Objeknya : Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
· Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
· Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.
· Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.
b. Berdasarkan Standardisasi Harga :
· Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
· Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
a) Jual beli murabahah, (jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.)
b) Jual beli wadhi’ah, (jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.)
c) Jual beli tauliyah, (jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.)
d) Cara Pembayaran
2.1.2 Macam-macam Jual beli Menurut Cara Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam :
1. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
2. Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah)
3. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda
2.1.3 Syarat Sah Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
1. Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih.
2. Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
· Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
· Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
· Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.
2.2 Mengidentifikasikan Kewajiban Penjual dan Pembeli
2.2.1 Kewajiban dan Hak Penjual
Dalam perjanjian jual beli, salah satu kewajiban penjual adalah menjamin cacat tersembunyi, atau cacat yang tidak diketahui secara langsung oleh pembeli walaupun penjual sendiri juga tidak mengetahuinya. Kewajiban penjual tersebut hanya dapat digugurkan jika diperjanjikan secara tegas bahwa penjual tidak menanggung adanya cacat tersembunyi, tentu saja penjual juga tidak mengetahui adanya cacat atau kekurangan dari barang yang dijualnya tersebut.
Dalam transaksi jual beli, ada beberapa kewajiban penjual dan pembeli secara garis besar, yaitu :
- Yang menjual berkewajiban :
a. Menyerahkan barang yang dijual
b. Menjamin pembeli memiliki barang itu dengan aman
c. Menjamin barang tidak rusak atau cacat yang tersembunyi
2.2.2 Kewajiban dan Hak Pembeli
Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang (Subekti, 1995: 21).
- Yang membeli berkewajiban:
a. Menerima barng yang dibeli
b. Membayar harga yang sudah ditentukan
Contoh:
Seorang pedagang menjual mobil yang kelihatannya seperti mobil baru, tetapi sebenarnya bukan mobil baru. Jika demikian si pembeli berhak mengembalikan mobil itu dengan meminta harga belinya kembali serta ongkos-ongkosnya. Boleh juga mobil itu ditahannya,dengan meminta dikurangi harganya.Jika ia mungkin, bila perlu dengan bantuan hukum.
2.3 Membandingkan Macam-macam Cara Melakukan Jual Beli
Persetujuan jual beli itu mungkin datangnya dari calon pembeli dan mungkin pula dari calon penjual, jual beli baru mungkin terjadi jika telah ada permintaan dari calon pembeli atau penawaran dari calon penjual. Penawaran barang yang akan dijual itu disebut, offerte. biasanya offerte disampaikan dengan surat kadang-kadang ada juga dengan lisan.
Macam macam offerte adalah
a. offerte tetap
b. offerte tetap selamanya tidak terjual
c. offerte tidak terikat
Kalau sesuatu barang ditawarkan dengan offerte tetap, maka orang yang menawarkan berwajibmenyediakan barang itu untuk orang yang akan membeli, dengan harga yang ditawarkan.Oleh karena penawaran yang semacam itu tidak dapat dibiarkan terus, maka selalu ditentukan batas waktu berlakunya offerte. Kalau yang akan menjual ingin bebas menjual barang itu kepada orang lain, sebelum ada kepastian dari orang yang menerima penawaran, maka offerte berbunyi: offerte tetap selama tidak terjual, penawarqan bebas siapa duluan dia dapat.
Syarat yang ditambahkan ini membukakan pintu untuk segala kemungkinan. Jika sementara harga waktu naik, maka barang yang ditawarkan itu. lalu disebut sudah terjual dan biasanya disrtai dengan penawaran barang lain yang serupa kualitasnya, tetapi tinngi harganya.
Offerte yang masih disebut tetap ini, sebenarnya sudah menjadi offerte tidak terikat. Jika fitawarkan dengan offerte tidak terikat, maka yang menawarakan boleh menaikan harga barang yang ditawarkan itu atau
menjualnya kepada yang lain.
Dalam suatu Offerte harus ada keterangan tentang :
- Barang
- Syarat penyerahan
- Syarat pembayaran
Dengan kemajuan lalu lintas perniagaan dewasa ini,dikenal berbagai macam cara jual beli, antara lain:
- Jual Beli secara Percobaan (Op Proef )
Dalam jual beli ini sebenarnya hanya jual beli secara efektif yang belum dilakukan. Jual beli baru apabila pihak pembeli telah menyatakan persetujuanya terhadap barang yang dijual itu, karena itu jual beli ini juga disebut jual beli. Perbedaannya dengan jual beli biasa, atau juga jual beli dengan penawaran, ialah bahwa dalam jual beli ini masih belum dicari kecocokan antara pihak penjual dan pihak pembeli misalnya karena harganya.
- Jual Beli dengan Contoh (Sale By Sample)
Dalam hal ini persetujuan jual beli sudah ada atas dasar contoh barang tersebut, baik mengenai macam maupun kualitasnya. Apabila barang tidak sesuai dengan contohnya, maka pihak penjual dianggap mengingkari janji dan pihak pembeli dapat menuntut sesuai dengan contoh, ketika persetujuan jual beli diadakan. Dalam hal tidak dilaksanakan oleh pihak penjual, pihak pembeli dapat meminta pembatalan, jika perlu disertai tuntutan ganti rugi.
- Jual Beli dengan Cicilan atau Angsuran (Op Afbetaling)
Ada dua cara jual beli dengan cicilan atau angsuran :
1. Barang itu sesudah dibeli nya lantas jadi miliknya, sekalipun belum lunas dibayarnya. Harga pembelian dibayarnya secara cicilan
2. Cara yang lain ialah barang itu belum menjadi miliknya, meskipun sudah ada padanya, dianggap baru menyewa, dan sewa yang dibayarnya beberapa lamanya dipandang juga sebagai cicilan harga barang itu
4. Jual Beli dengan Sebutan Hirkup (Huurkoop)
Jual beli ini juga disebut sewa beli, keuntungan dari pihak pembeli, bahwa ia dapat seketika menarik manfaat dari barang itu, dengan menggunakan barang itu bagi kepentingannya selama ia masih melakukan angsuran persyaratan.
Sewa beli harus dibuatkan surat perjanjiannya yang menyebutkan :
1. harga barang itu semua
2. cara pencicilannya
3. syarat – syarat tentang hak yang masih ada pada penjual dan tentang kapan hak itu pindah kepada pembeli.
5. Jual Beli dengan Sebutan Dagang Tenggang (Terminj-Handel)
Jual beli ini umumnya dijumpai dalam bursa dagang dimana diperdagangkan barang- barang menurut pencatatan nilai (koersnotering ).
6. Jual Beli dengan Sebutan Durch-Verkauf
Berlainan dengan jual beli dengan sebutan dagang tenggang, maka disini benarbenar terjadi penyerahan tetapi bukan penyerahan antara pihak penjual kepada pihak pembeli pertama, melainkan kepada pihak pembeli yang terakhir setelah batas waktu penyerahan yang ditentukan dalam persetujuan jual beli pertama berakhir.
7. Jual Beli dengan Sebutan Reukauf
Disini pihak pembeli setelah ada persetujuan jual beli menyerahkan sejumlah uang kepada pihak penjual sebagai panjar dengan ketentuan bahwa :
1. Apabila pihak pembeli dalam waktu tertentu tidak jadi membeli barang itu, uang panjar tetap menjadi milik penjual
2. apabila pihak penjual tidak jadi menjual barangnya, ia diharuskan mengembalikan uang panjarnya kepada pihak pembeli dalam waktu tertentu itu.
Di Indonesia terdapat satu cara kerjasama dalam jual beli yang dikenal dengan sebutan konsinyasi yang artinya titipan.
KESIMPULAN
Suatu jenis perjanjian jual-beli barang dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Perjanjian tersebut akan meliputi subyek dan obyek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian dan upaya hukum yang tersedia bagi para pihak apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat.
DAFTAR PUSTAKA
esthermagfirah@yahoo.com
estherdm@plasa.com
Hamzah Rasyid, 1998, "Kontrak dalam Jual-Beli Barang Internasional" dalam Seri Dasar Hukum Ekonomi: Jual-Beli Barang secara Internasional, ELIPS dan FH-UI:Jakarta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar