AKUNTANSI KLIRING
1. Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs. Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Peserta Kliring
Ada 2 macam :
a) Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
b) Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
3. Warkat / Nota kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti : cek, bilyet giro, wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank, nota kredit, dan surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I ).
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
• Ber valuta Rupiah
• Bernilai nominal penuh
• Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
• Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis warkat kliring :
a. Warkat debet keluar
adalah warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
b. Warkat debet masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
c. Warkat kredit keluar
Adalah warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
d. Warkat kredit masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
Warkat yang bukan kliring
I. Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
II. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
III. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
IV. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
Jenis-Jenis Kliring
Kliring umum
adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
Kliring local
adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
Kliring antar cabang
adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
PERTEMUAN KLIRING
Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan kliring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.
Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.
4. NERACA KLIRING
Pada akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.
Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank xxx selalu mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebetan atau pengkreditan rekening giro pada B I dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah klring, maka kekalahan kliring diatas akan dibukukan sebagai berikut :
D : Kliring Rp. 80.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari sudut B I , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.
Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :
“ Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu. “
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
Transaksi local (intraregional)
bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
Transaksi antar daerah (interregional)
bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
5. Sistem Kliring
Berdasarkan penyelenggaraanya, kliring dapat digunakan :
a. Sistem manual
Adalah system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksana perhitungan, pembuatan Bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b. Sistem semi otomasi
Adalah sisitem penyelenggara kliring local yang dalam pelaksana perhitungan dan pembuatan Bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
c. Sistem Otomasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar